This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Selasa, 12 September 2017

BPOM Aceh Sita Obat Kuat Ilegal dan Ribuan Kosmetik

nusantarakita-Sebanyak 4.072 bungkus kosmetik ilegal dan 319 bungkus obat tradisional tak berizin disita Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Aceh. Total harga barang ilegal tersebut yaitu Rp 54,9 juta.

Pantauan detikcom, alat kosmetik berbagai merek diamankan di Kantor BPOM Aceh di Jalan Muhammad Daud Beureueh, Banda Aceh, Selasa (12/9/2017). Barang-barang tanpa izin edar (TIE) ini dihadirkan saat gelar konferensi pers. Rata-rata merek terkenal yang biasa dipakai masyarakat.

Alat kosmetik yang disita ini di antaranya berupa alat rias mata, untuk rambut, krim pemutih wajah dan lipstik. Sebagian yang disita barang yang dipasok dari luar Indonesia dan tidak ada izin edar dari BPOM. Sementara sisanya ada juga kosmetik mengandung bahan berbahaya merkuri.

"Yang kita sita ini ada produk yang memang sudah lama kita larang, tidak boleh beredar karena mengandung merkuri," kata Kepala BPOM Aceh Zulkifli dalam konferensi pers di Kantor BPOM Aceh.


Menurutnya, produk kosmetik yang beredar di Indonesia harus memperoleh izin edar dari BPOM. BPOM sendiri saat ini sudah membuat aplikasi yang dapat diakses masyarakat umum untuk mengetahui produk-produk kosmetik yang sudah terdaftar.

"Yang kita sita memang kebanyakan tanda izin edar," jelasnya.

Selain itu, juga ada produk obat tradisional tanpa izin edar yang disita sebanyak 25 item atau 319 bungkus. Jenisnya berupa jamu stamina pria, jamu asam urat dan pil kang suang. Total nilai ekonomi obat tradisonal ini yaitu Rp 2,7 juta.

"Temuan ini kita dapatkan dari empat kabupaten/kota di Aceh," ungkap Zulkifli.